<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<modsCollection xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-5.xsd">
  <mods version="3.5">
    <titleInfo>
      <title>Analisis Yuridis Tentang Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menjadi Bandar Narkoba</title>
    </titleInfo>
    <typeOfResource>text</typeOfResource>
    <originInfo>
      <place>
        <placeTerm type="text">Tenggarong</placeTerm>
      </place>
      <publisher>FAHUM-Universitas Kutai Kartanegara</publisher>
      <dateIssued>2025</dateIssued>
      <issuance/>
    </originInfo>
    <physicalDescription>
      <extent>65 hlm. ; 21 x 30 cm</extent>
    </physicalDescription>
    <abstract type="Summary">Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, khususnya dalam kapasitas sebagai bandar Sebagai institusi penegak hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk menjadi teladan dalam pemberantasan narkoba. Namun, fakta empiris menunjukkan adanya keterlibatan anggota Polri, bahkan pada level perwira tinggi, dalam peredaran gelap narkoba, yang berimplikas? serius terhadap kepercayaan publik dan integritas kelembagaan. Penelitian ini mengidentifikas? adanya permasalahan dalam implementas? sanksi hukum yang tidak selalu selaras antara mekanisme etik internal dan proses hukum pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&lt;br&gt;Tinjauan pustaka dalam penelitian ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki fungsi represif, preventif, dan edukatif, yang dalam konteks penegakan hukum oleh aparat harus dijalankan secara konsisten demi menjaga supremas? hukum dan prinsip equality before the law Konsep negara hukum mensyaratkan penegakan hukum yang bebas dar? diskriminasi dan intervensi, termasuk terhadap aparat penegak hukurn send?r?. Namun, hambatan kultural seperti budaya solidaritas internal, Iernal?nya akuntabilitas, dan intervensi politik sering kali menjadi faktor penghalang Perbandingan dengan praktik di negara lain menunjukkan bahwa transparansi, independensi lembaga pengawas, dan harmonisasi antara jalur etik dan pidana merupakan elemen kunci keberhasilan penegakan hukum terhadap aparat. &lt;br&gt;Pembahasan penelitian menguraikan penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kasus kasus anggota Polri yang terlibat narkoba. Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi studi penting yang mengilustrasikan bagaimana pelanggaran serius dapat diproses hingga vonis pidana seumur hidup ketika mendapat sorotan publik luas Meski demikian, mayoritas kasus di tingkat bawah sering kali hanya diselesaikan melalui mekanisme etik internal tanpa proses pidana, menciptakan disparitas perlakuan yang bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum Dualisme penegakan ini memperlihatkan perlunya protokol yang mengikat agar pelanggaran berat wajib diproses secara pidana dan etik secara bersamaan. &lt;br&gt;Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota Polri yang menjadi bandar narkoba memerlukan reformasi struktural, kultural, dan regulatif. Rekomendas? yang diajukan meliputi penguatan independensi Divisi Propam, penerapan wajib proses pidana untuk pelanggaran berat, peningkatan transparansi sidang etik, serta pengawasan eksternal yang efektif Dengan langkah langkah ?n?, diharapkan Polri dapat mengembalikan kepercayaan publik, menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, dan meneguhkan posisinya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. &lt;br&gt;</abstract>
    <note type="statement of responsibility" altRepGroup="00">Chairul Efendi</note>
    <subject>
      <topic>Ilmu Hukum</topic>
    </subject>
    <classification authority="ddc">340</classification>
    <classification authority="">369 EFE A C.1</classification>
    <recordInfo>
      <recordCreationDate encoding="marc">260523</recordCreationDate>
      <recordChangeDate encoding="iso8601">20260523081147</recordChangeDate>
      <recordIdentifier>INLIS000000000008040</recordIdentifier>
      <recordOrigin>Converted from MARCXML to MODS version 3.5 using MARC21slim2MODS3-5.xsl
				(Revision 1.106 2014/12/19)</recordOrigin>
    </recordInfo>
  </mods>
</modsCollection>
