Analisis Yuridis Hak Pelayanan Medis Terhadap Pasien Gawat Darurat Di Kabupaten Kutai Kartanegara /
Riduan, Riduan
text
Tenggarong : FAHUM-Universitas Kutai Kartanegara,
2025
|
RIDUAN, NIM: 210711568 "Analisis Yuridis Hak Pelayanan Medis Terhadap Pasien Gawat Darurat Di Kabupaten Kutai Kartanegara Dosen Pembimbing Dr. Abd. Majid Mahmud, SH, MH Dan Dr. Aini, S.Sos., M.Si.<br>Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, teori hukum, serta berbagai bahan pustaka relevan lainnya. Data primer dalam penelitian ini meliputi Undang-Undang sedangkan data sekunder di peroleh dari literatur hukum, jurnal, serta hasil penelitian terdahulu. <br>Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua pokok utama (1)Bagaimana pengaturan hukum terkait pemenuhan hak pelayanan medis terhadap pasien gawat darurat di Kabupaten Kutai Kartanegara dan, (2)Bagaimana peran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalar? menjamin hak pelayanan medis pasien gawat darurat. <br>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemenuhan hak pelayanan medis bagi pasien gawut darurat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berlandaskan pada hak asasi manusia dan jaminan konstitusional (UUD 1945), pelayanan kesehatan, khususnya penanganan gawat darurat, merupakan hak fundamental setiap warga negara yang diperkuat oleh berbagai undang-undang nasional dan peraturan daerah. <br>Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah kuat dan komprehensif, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan. Hal ini meliputi keterbatasan Sumber Daya Manusia, fasilitas dan sarana prasarana yang belum memadai, kendala geografis, serta masalah koordinas? rujukan medis yang sering terlambat. Tantangan ini berpotensi menghambat pemenuhan hak pasien, terutama mengingat adanya peningkatan kasus gawat darurat di wilayah kabupaten kutai kartanegara. <br>Penelitian ini menyimpulkan bahwa, meskipun landasan hukum sudah kuat, pemenuhan hak pelayanan medis gawat darurat di Kutai Kartanegara memerlukan penguatan implememasi. Diperlukan upaya berkelanjutan dalam peningkatan SDM, investasi infrastruktur, penyederhanaan prosedur administratif, dan perbaikan sistem rujukan. Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat sangat krusial untuk memastikan pelayanan kesehatan yang merata, cepat, dan tanpa diskriminasi sesuai amanat konstitusi dan hak asasi manusia. <br>
Ilmu Hukum