03556 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008003900056245011900095100002700214260006100241300002600302084001800328520298500346082000803331650001503339990002003354INLIS00000000000804220260521032136 a0010-0526000089260521 | | | 1 aAnalisis Yuridis Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Kutai Kartanegara /cChindy Julianta Erwin aErwin, Chindy Julianta aTenggarong :bFAHUM-Universitas Kutai Kartanegara,c2025 a62 hlm. ;c21 x 30 cm a371 ERW A C.1 aChindy Julianta Erwin, 2025, Judul "Analisis Yuridis Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara". Skripsi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong (Dibimbing oleh pembimbing I Bapak Dr. Abd Majid Mahmud, SH.,MH. dan pembimbing II Ibu Juliati BR. Ginting, SH., MH).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif Empiris. Penelitian Normatif Empiris adalah metode penelitian hukum yang menggabungkan pendekatan normatif (studi terhadap norma hukum) dan empiris (studi terhadap penerapan hukum dalam masyarakat) untuk menganalisis suatu isu hukum. Pendekatan ini tidak hanya melihat aturan hukum yang tertulis, tetapi juga bagaimana aturan itu diterapkan dan dampaknya dalam praktik.
Proses untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Proses tersebut mencakup lima tahapan utama, yaitu: pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, konsultasi dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pembayaran retribusi, dan penerbitan PBG.
Penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini masih jauh dari optimal Padahal, secara normatif dasar hukum sudah jelas, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta peraturan daerah yang berlaku. Namun, implementasi di lapangan menghadapi berbagai kendala serius. Hambatan utama antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban memiliki PBG, keterbatasan sumber daya manusia pada dinas terkait, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum maksimalnya sistem pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif Kondisi ini diperburuk dengan belum terdatanya seluruh bangunan gedung di wilayah Kutai Kartanegara secara menyeluruh, sehingga pengawasan dan penindakan menjadi tidak efektif. Upaya pemerintah daerah sejauh ini memang mencakup pemberian peringatan, kegiatan sosialisasi, hingga tindakan pembongkaran terhadap bangunan ilegal, tetapi pelaksanaannya tidak konsisten dan belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dan strategis berupa penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sistem pendataan dan pengawasan yang terintegrasi, serta pendekatan persuasif yang diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat terhadap regulasi PBG dapat meningkat, dan tata kelola pembangunan di Kutai Kartanegara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
 a340 4aIlmu Hukum a260513110011383