<?xml version="1.0"?>
<oai_dc:dcCollection xmlns:oai_dc="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd">
  <oai_dc:dc>
    <dc:title xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Pemeriksaan Cepat Dalam Perkara Tindak Pidana /</dc:title>
    <dc:creator xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
   Meydita, Meydita
  </dc:creator>
    <dc:type xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">text</dc:type>
    <dc:publisher xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Tenggarong : FAHUM-Universitas Kutai Kartanegara,</dc:publisher>
    <dc:date xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">2025</dc:date>
    <dc:language xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">|  </dc:language>
    <dc:description xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">MEYDITA, NPM 180711308, Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Acara Pemeriksaan Cepat Dalam Perkara Tindak Pidana Dibimbing oleh Bapak Dr. Abd Majid Mahmud, S.H,M.H, dan Bapak Rismansyah,S.H.,M.H.&lt;br&gt;Tujuan penelitian: Untuk mengetahui bagaimana proses acara pemeriksaan cepat dalam perkara tindak pidana dan tindak pidana apa saja yang dapat diproses acara pemeriksaan cepat. Metode penelitian. Normatif Empiris, Analisis Data: Kualitatif. &lt;br&gt;Sistem peradilan pidana didefinisikan sebagai sebuah proses berjalannya institusi penegak hukum. Sistem peradilan pidana dilakukan bertahap diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta implementasi putusan hakim yang dijalankan oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan pada hukum acara bahwa pemeriksaan dibagi menjadi tiga macam pemeriksaan yaitu pemeriksaan acara biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Pada prinsipnya ketiga jenis pemeriksaan tersebut tetap melalui proses persidangan di pengadilan dan ada perbedaan yang signifikan mengenai mekanisme pemeriksaan perkara pidana seperti proses acara pemeriksaan biasa sebenarnya berlaku juga bagi pemeriksaan singkat dan cepat sedangkan untuk pemeriksaan cepat menurut KUHAP diberlakukan atas pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 205 KUHAP menyebutkan bahwa "yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga (3) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Dan pasal 211 menyebutkan bahwa "yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. &lt;br&gt;Dalam KUHP terdapat perbuatan pidana yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu kejahatan dan pelanggaran. Adapun yang dimaksud kejahatan dalam KUHP diatur dalam Buku II dan pelanggaran diatur dalan Buku III KUHP. Tindak pidana ringan dimasukan ke dalam acara pemeriksaan cepat, bersama-sama dengan perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam Buku II KUHPidana, kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu bab tersendiri, melainkan penempatannya teserbar di berbagai bab dalam Buku II KUHPidana yang terdiri dari penganiyaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiyaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan, Buku III KUHPidana lebih menekankan pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang seperti menggangu ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan pelanggaran ringan dalam lalu lintas Permasalahan pelanggaran lalu lintas dari melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, mengemudikan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan, dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi. &lt;br&gt;</dc:description>
    <dc:description xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">MEYDITA, NPM 180711308, Analisis Yuridis Tentang Pelaksanaan Acara Pemeriksaan Cepat Dalam Perkara Tindak Pidana Dibimbing oleh Bapak Dr. Abd Majid Mahmud, S.H,M.H, dan Bapak Rismansyah,S.H.,M.H.&lt;br&gt;Tujuan penelitian: Untuk mengetahui bagaimana proses acara pemeriksaan cepat dalam perkara tindak pidana dan tindak pidana apa saja yang dapat diproses acara pemeriksaan cepat. Metode penelitian. Normatif Empiris, Analisis Data: Kualitatif. &lt;br&gt;Sistem peradilan pidana didefinisikan sebagai sebuah proses berjalannya institusi penegak hukum. Sistem peradilan pidana dilakukan bertahap diawali dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, serta implementasi putusan hakim yang dijalankan oleh pihak lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan pada hukum acara bahwa pemeriksaan dibagi menjadi tiga macam pemeriksaan yaitu pemeriksaan acara biasa, acara pemeriksaan singkat, dan acara pemeriksaan cepat. Pada prinsipnya ketiga jenis pemeriksaan tersebut tetap melalui proses persidangan di pengadilan dan ada perbedaan yang signifikan mengenai mekanisme pemeriksaan perkara pidana seperti proses acara pemeriksaan biasa sebenarnya berlaku juga bagi pemeriksaan singkat dan cepat sedangkan untuk pemeriksaan cepat menurut KUHAP diberlakukan atas pemeriksaan tindak pidana ringan dan acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 205 KUHAP menyebutkan bahwa "yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga (3) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah. Dan pasal 211 menyebutkan bahwa "yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan. &lt;br&gt;Dalam KUHP terdapat perbuatan pidana yang dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu kejahatan dan pelanggaran. Adapun yang dimaksud kejahatan dalam KUHP diatur dalam Buku II dan pelanggaran diatur dalan Buku III KUHP. Tindak pidana ringan dimasukan ke dalam acara pemeriksaan cepat, bersama-sama dengan perkara pelanggaran lalu lintas. Dalam Buku II KUHPidana, kejahatan-kejahatan ringan ini tidak ditempatkan dalam satu bab tersendiri, melainkan penempatannya teserbar di berbagai bab dalam Buku II KUHPidana yang terdiri dari penganiyaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiyaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, dan penadahan ringan, Buku III KUHPidana lebih menekankan pada perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum yang seperti menggangu ketertiban umum, keamanan lingkungan, dan pelanggaran ringan dalam lalu lintas Permasalahan pelanggaran lalu lintas dari melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi, mengemudikan kendaraan bermotor kendaraan bermotor tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan, dan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi. &lt;br&gt;</dc:description>
    <dc:subject xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">Ilmu Hukum</dc:subject>
  </oai_dc:dc>
</oai_dc:dcCollection>
