03711 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008003900056245014000095100002500235260006100260300002600321084001800347520312100365082000803486650001503494990002003509INLIS00000000000804520260521032127 a0010-0526000092260521 | | | 1 aAnalisis Yuridis Pemberian Sanksi Terhadap Narapidana Anak Yang Melakukan Perkelahian Di Dalam LPKA 2 Tenggarong /cMuhammad Rizky Alza aAlza, Muhammad Rizky aTenggarong :bFAHUM-Universitas Kutai Kartanegara,c2025 a60 hlm. ;c21 x 30 cm a374 ALZ A C.1 aMuhammad Rizky Alza, NPM: 180711277 dengan judul skripsi Analisis Yuridis Pemberian Sanksi Terhadap Narapidana Anak Yang Melakukan Perkelahian di Dalam LPKA 2 Tenggarong, di bimbing oleh Juliati Br Ginting. SH,MIH. sebagai pembimbing I dan Yudha Sri Wulandari, SH, M.Si.,M.H. sebagai pembimbing II.
Adapun rumusan masalah yang dibahas Faktor apa yang mempengaruhi terjadinya perkelahian antar narapidana di LPKA dan Bagaimana penyelesaian dan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku perkelahian antar narapidana di LPKA.
Berdasarkan hasil penelitian ini penulis dapat menyimpulkan bahwa antara lain yaitu, Perlu diketahui perbedaan sebutan narapidana anak di dalam lapas yaitu ada dua Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan Anak Binaan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum LPKA Klas II Tenggarong Kutai Kartanegara memiliki tugas dan fungsi untuk Membina dan mendidik anak yang berhadapan dengan hukum, Melakukan pembinaan kepribadian, Memberikan pendidikan dan keterampilan. Meski anak sedang menjalani masa tahanan/pembinaan di lapas tetapi hak dan kewajibannya tetap terpenuhi sebagai seorang anak. Seperti hak mendapatkan pendidikan, mendapatkan perawatan kesehatan dan membebaskan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Saat berkomunikasi sesama narapidana anak pasti ada menimbulkan ketersinggungan entah dari ejekan, bullyan, salah berbicara mengakibatkan orang lain tersingung, serta candaan yang berlebihan. Sehingga menimbulkan perkelahian di dalam wisma ataupun di lingkungan lapas Salain itu faktor yang banyak terjadi yang dapat menimbulkan perkelahian yaitu: Perbedaan Latar Belakang, Keterlibatan Dalam Kegiatan Kriminal, Persaingan Sumber Daya, Stres dan Frustasi, Kurangnya Pegawasan, Pengaruh Lingkungan, Kurangnya Kegiatan Positif, Penggunaan Narkoba atau Zat Lainnya, Pembagian Piket Berlebihan.
Penyelesaian dan sanksi yang diberikan terhadap narapidana yang berkelahi. Penyelesaian adalah proses untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi di dalam LPKA Seperti Mediasi, Konseling, Pembinaan. Sanksi adalah hukuman yang diberikan kepada narapidana anak yang berada di bawah asuhan yang melanggar peraturan atau melakukan tindakan yang tak diinginkan. Seperti Pengurangan hak, Pemberian tugas tambahan, Isolasi, Pengembangan rencana pembinaan. Pengawasan dan Penegakan Disiplin (Wasgakin) yang diterapkan pada LPKA Klas II Tenggarong jika narapidana anak melakukan perkelahian dengan memediasi narapidana anak sampai permasalahan selesai, lalu anak yang berkelahi tersebut dibawa ke Mapenaling kecuali korban bully. Sedangkan sanksi yang diterima yaitu tidak boleh menerima tamu atau tidak diperbolehkan menerima besukan, tidak boleh menerima telepon dari siapapun, tidak boleh pembinaan agar sadar atas kesalahan yang telah dilakukan agar bisa menjaga ketertiban dan keamanan di lapas, dan tidak boleh menerima titipan dari siapapun, baik itu makanan, minuman atau pakaian dan lainnya.
 a340 4aIlmu Hukum a260513110011386