02753 2200181 4500001002100000005001500021035002000036008003900056245015900095100002500254260006100279300002600340084001800366520214400384082000802528650001502536990002002551INLIS00000000000804620260521032124 a0010-0526000093260521 | | | 1 aTinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan Yang Sedang Mengandung Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong /cRiska Cahyaningtyas aCahyaningtyas, Riska aTenggarong :bFAHUM-Universitas Kutai Kartanegara,c2025 a76 hlm. ;c21 x 30 cm a375 CAH T C.1 aRiska Cahyaningtyas, NIM: 200711507 Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Narapidana Perempuan Yang Sedang Mengandung Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong. Dibimbing oleh pembimbing 1. H. Jamaluddin, SH,MH. dan pembimbing 2: Rismansyah, SH, MH.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris Analisis Data: Kualitatif. Dirumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pemenuhan hak narapidana perempuan yang sedang mengandung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tenggarong, 2). Apakah kendala yang dialami oleh Petugas pemasyarakatan selama menjalankan Pemenuhan Hak Narapidana wanita yang sedang mengandung di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tenggarong.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilaksanakan maka diperoleh informasi bahwa sistem pemenuhan hak narapidana perempuan yang sedang mengandung selama di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong telah diaksanakakan sebagian sesuai dengan peraturan yang ada yakni UU Nomor 22 tahun 2022 dan PP Nomor 32 Taaun 1999. Hak-hak tersebut mencakup kecukupan gizi dan layanan kesehatan yang diberikan. Namun keyataannya pada kondisi tertentu petugas pemasyarakatan tidak dapat memenuhi fasilitas yang dibutuhkan.
Walaupun telah diupayakan dengan sebaik mungkin untuk memenuhi hak hak Narapidana yang sedang mengandung, nyatanya masih saja terdapat kendala, salah satunya adalah tidak tercapainya fasilitas prasarana yang diakibatkan oleh keadaan overcapacity di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong Alokasi anggaran yang seharusnya diperuntukan pada ruangan khusus kehamilan dan pasca melahirkan harus menutupi kelebihan jumlah hunian tersebut.
Dari kesimpulan diatas penulis dapat menyarankan Kepada Lembaga Pemsyarkatan Perempuan Kelas IIA mengenai alokasi anggaran yang tepat sasaran demi peningkatan sarana dan prasarana selama narapidana wanita khususnya yang sedang mengandung dengan dihadirkannya dokter kandungan/Obgyn serta perlunya kerja sama antara dinas kesehatan, organisasi masyarakat, dan lembaga non-pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak Narapidana Wanita.
 a340 4aIlmu Hukum a260513110011387